Bengkulu, 16 Januari 2023. Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga didampingi oleh Pengendali Teknis Elian Susanti menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah Dana BOS TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong di ruang rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Provinsi Bengkulu.
Dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hadir Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, M.M., dan dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong hadir Wakil Ketua I Surya, S.T.. Selain itu, turut hadir Sekretaris Daerah, Inspektur, Plt. Kepala BPKD, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ronald menyampaikan bahwa, “BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah Dana BOS TA 2022. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa pokok-pokok pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian yaitu:
- Standar Harga Satuan, Harga Satuan Pokok Pekerjaan, Analisis Standar Belanja, dan Standar Biaya Belum Sepenuhnya Menjadi Pedoman Perencanaan Penganggaran dan Belanja Tahun Anggaran 2022;
- Kelebihan Pembayaran Honorarium Narasumber atau Pembahas pada 27 OPD;
- Belanja Jasa Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan;
- Kelebihan Pembayaran Gaji Personil pada Belanja Jasa Konsultansi;
- Belanja Non Jasa Pelayanan Peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong Melebihi Ketentuan; dan
- Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kecuali hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah Dana BOS telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material”, sambung Ronald.
Sesuai Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Lembaga Perwakilan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas atas isi materi LHP ini, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), tetapi juga sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.