MUKOMUKO-Penyidik Kejakasaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus menggeber pengusut dugaan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan utang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Baik itu utang yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Kabupaten Mukomuko. maupun utang yang anggaran bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mkomuko.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu