Bengkulu, 16 Januari 2023. Setelah Rejang Lebong, Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga didampingi oleh Pengendali Teknis Cahya Kartika Rosindraprapta dan Pemeriksa Madya Elian Susanti kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yaitu LHP Kepatuhan atas Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. LHP diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Kepahiang di ruang rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Provinsi Bengkulu.
Dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang hadir Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P., dan dari DPRD Kabupaten Kepahiang hadir Wakil Ketua II Hariyanto, S.Kom., M.M.. Selain itu, turut hadir Sekretaris DPRD, Plt. Inspektur, dan para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ronald menyampaikan bahwa, “BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal TA 2022. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa pokok-pokok pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian yaitu:
- Ketentuan yang mengatur pelaksanaan belanja Pemerintah Kabupaten Kepahiang belum memadai;
- Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada Sekretariat Daerah belum memadai;
- Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan pada BKD belum memadai;
- Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan pada Inspektorat belum memadai;
- Belanja perjalanan dinas pada 16 OPD tidak sesuai ketentuan; dan
- Belanja bahan bakar minyak tidak sesuai ketentuan pada sembilan OPD dan tidak didukung oleh bukti yang sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kecuali hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material”, sambung Ronald.
Sesuai Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Lembaga Perwakilan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas atas isi materi LHP ini, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), tetapi juga sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.