BENGKULU UTARA-Usai membacakan tuntutan pekan lalu terhadap terdakwa Herwansyah yang merupakan mantan Pjs Kades Tanjung Alai, Rabu (24/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri BU akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020 itu.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu