LEBONG- Dari 626 bidang tanah yang masuk aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, belum seluruhnya tersertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai data di Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, 386 bidang belum dilengkapi sertifikat.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu