SELUMA- Sekalipun berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) tetap ada, baik di lingkungan Sekretariat Daerah, Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan Sekretariat Dewan(Setwan) tetap ada. Dalam waktu 60 hari Pemda Seluma berkomitmen mengembalikan temuan BPK tersebut.
Sumber Berita: Bengkulu Ekspress