MUKOMUKO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus mengejar target untuk segera menetapkan Tersangka dalam Dugaan Kasus Korupsi Utang Obat RSUD Muko muko Rp 14 M. Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui Kasi pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH MH Membenarkan seluruh tim tengah sibuk membedah Dokumen Surat Pertanggungjawaban (spj) , Nota Permintaan barang dan bukti bukti pembayaran Manajemen RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai dengan Desember tahun 2021.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu