Dokter Penerima Uang Jasa Bakal Diperiksa

MUKOMUKO- Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko terus menggeber pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan, sehingga RSUD Mukomuko terlilit utang Rp.14 miliar. Setelah bos pemasuk obat diperiksa ,penyidik mengagendakan untuk memeriksa dokter yang bertugas di RSUD Mukomuko .baik dokter spesialis maupun dokter umum yang menjadi penerima uang jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dibangun dengan dana pinjaman pusat investasi pemerintah (PIP) tersebut.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)