BENGKULU SELATAN- Kejari BS segera mengambil langkah lebih lanjut terkait belum tuntasnya pengembalian tuntutan ganti rugi (TGR) penggunaan anggaran dinas PUPR dan Dinas Dikbud Bengkulu selatan .sesuai ketentuan pengembalian TGR sudah harus tuntas maksimal 60 hari terhitung sejak keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 14 April 2023 .
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu