LEBONG- Sepuluh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lebong diingatkan profesional dalam mengelola dana Bantuan politik (Banpol). Penggunaannya harus tepat sasaran. Salah satunya mencerdaskan Masyarakat dengan memberikan Pendidikan Politik guna menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dikatakan sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong, M Ikhram, S.Sos, hanya 40 persen dari total Banpol yang diterima Parpol dibolehkan untuk Operasional Parpol. Sedangkan 60 persennya untuk menunjang kegiatan Pendidikan Politik.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu