MUKOMUKO- Upaya mengungkap Kasus dugaan Tindak pidana Korupsi Keuangan RSUD Mukomuko terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Dalam waktu dekat, 14 Bos atau Pimpinan pemasuk obat diperiksa. Sebelumnya sudah ada sepuluh pimpinan Pemasok Obat diperiksa tim Penyidik Kejari Mukomuko terkait utang Rp 14 miliar RSUD Mukomuko. Total 24 Bos Obat diperiksa Kejari.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu