KOTA BENGKULU-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menerima uang titipan kerugian negara. Dalam proses penyelidikan dugaan korupsi proyrk revitalisasi da n pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu