KOTA BENGKULU-Para saksi pihak ketiga dalam dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asraman Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu anggaran Rp 38 miliar, mengembalikan uang secara bertahap kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu