KOTA BENGKULU- Sidang perdana praperadilan yang diajukan tiga tersangka BSS, AH, dan RNS selaku pemohon dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 terpaksa ditunda. Lantaran pihak termohon yakni Kejari Kaur dan Kejati Bengkulu tidak hadir dalam persidangan.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu