KOTA BENGKULU- Sudah empat kali perpanjangan masa penahanan terhadap empat tersangka dugaan korupsi Samisake dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Artinya Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri, sudah menjalani masa penahanan lebih dari 90 hari.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu