POTENSI PULIHKAN KN RP 22,48 M

KOTA BENGKULU- Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak lepas dari upaya penegak hukum dalam melakukan pemulihan kerugian keuangan negara. Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, setidaknya ada enam kasus yang tengah ditangani. Rinciannya lima kasus dugaan korupsi dan satu kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara kasus korupsi. Total potensi pengembalian kerugian Negara dari enam kasus ini bisa mencapai Rp 22,48 miliar (lihat grafis). Sedangkan dari tiga kasus yang sudah dihitung potensi kerugian negaranya, mencapai Rp 3,78 miliar.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)