SELUMA- Hasil perhitungan kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 mencapai Rp 1,5 miliar. Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS. Kasubdit Tipidkor Kompol. Khoiril Akbar kemarin , Senin (18/8). “Hasilnya sudah keluar, sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Khoiril. Hasil hitungan tersebut, dari perhitungan telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu