BENGKULU TENGAH- Dua dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau RDRT jilid II sudah mengembalikan kerugian negara (KN), yakni KM dan NR. Kamis (5/10) menyusul tersangka lainnya yang akan mengembalikan KN yaitu MH yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Benteng. Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali, SH, MH mengatakan jaksa sudah mendapatkan konfirmasi dari pengacara MH, bahwa MH akan mengembalikan dan menitipkan KN ke Kejari Benteng.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu