Estimasi Kerugian Negara Rp 3 Miliar

MUKOMUKO- Proses penghitungan kerugian keuangan negara (KN) dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 tengah berlangsung. Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH saat dikonfirmasi RB kemarin, penyidik sudah menyerahkan beberapa dokumen kepada tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam proses penghitungan KN tersebut. ” Kami sudah sampaikan kepada tim auditor Kejati bengkulu semua bukti SPJ-nya, kuwintasinya. Targetnya akhir bulan ini, atau awal November sudah ada hasil KN-nya,” ungkap Agung.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)