SELUMA- Dua kontraktor berinisial CP dan SE yang terseret jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dikelola BPBD Seluma Kembalikan kerugian keuangan negara (KN). Penasihat Hukum (PH) dua tersangka, Dede Frestien, SH,MH mengatakan, kliennya Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Kontruksi CP dan Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari SE telah mengembalikan KN Kemarin kepada penyidik Distreskrimsus Polda Bengkulu. Pengembalian KN itu kata Dede sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu