LEBONG- Sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak hanya diminta menginventarisir aset bergerak. Seluruh aset tak bergerak berupa gedung juga harus didata ulang. Khususnya aset bangunan yang fisiknya telah selesai, namun belum terkelola maksimal. “Sejumlah aset tak bergerak yang belum terkelola dengan maksimal itu diminta diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang membidangi,” ujar Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu