KAUR- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022. Yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Da, lalu Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman IF, Kapus Padang Guci Kabupaten Kaur RJ dan mantan sekretaris Dinkes Kaur, Gu. Setelah menetapkan empat tersangka, saat ini belum ada progres perkembangan penyidikan. Sebab penyidik masih menunggu hasil audit potensi Kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu