KAUR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah menerima hasil perhitungan Kerugian Negara (KN) dari BPKP Provinsi Bengkulu atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Meski hasil KN sudah resmi keluar dari BPKP, hingga kemarin, Kejari Kaur belum menetapkan tersangka tambahan selain empat tersangka, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaur berinisial DA, Mantan Sekretaris Dinkes berinisial GU, Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman IFA dan Kapus Padang Guci Kaur Utara RJY.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu