MUKOMUKO- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko Tahun Anggaran 2016 hingga 2021. Dalam Perkara ini penyidik Kejari Mukomuko masih terus berkoordinasi dengan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mendapatkan angka pasti besaran Kerugian Negara ( KN) atas pengelolaan keuangan di RSUD tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu