KEPAHIANG- Perkerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Kepahiang untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Data terakhir, Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang mengklaim tingkat penyelesaian atau pengembalian TGR baru diangka 73 persen.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu