KAUR- Sidang kedua perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tahun Anggaran 2022 akan digelar besok, Selasa 5 Maret 2024. Dalam sidang kedua besok, yang menyeret dua terdakwa, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, Asdyarman, S.Sos dan Rahmadansyah diduga broker atau makelar, beragendakan pemeriksaan saksi.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu