KAUR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam hal ini tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah selesai melakukan penghitungan Kerugian Negara (KN) terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsi penyaluran dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020-2021 beberapa waktu yang lalu. Hasilnya setelah dilakukan penghitungan atas dugaan korupsi dana APBD tahun 2020-2021 tersebut, ditemukan KN kurang lebih sekitar Rp 60 juta.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu