MUKOMUKO- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan Banpol tahun anggaran 2023 diterbitkan. Untuk memproses pencairan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2024.Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mukomuko Ali Mucshin S.Pd, M.AP. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan salah satu syarat wajib sebelum dilakukan pencairan dana Banpol.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu