LEBONG- Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lebih optimal memungut retribusi kebersihan dan pemakaian kendaraan bermotor. Tahun 2024 ini DLH hanya dibebankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp24 juta untuk retribusi kebersihan dan penggunaan kendaraan bermotor. “Artinya Rp2 juta sebulan, keterlaluan kalau dengan angka segitu realisasi PAD retribusi kebersihan dan penggunaan kendaraan bermotor tidak juga tercapai,” kata Bupati.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu