MUKOMUKO- Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang terseret dugaan korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016 sampai 2021. Ketujuh tersangka yakni, Mantan Direktur 2016-2020, Dr Tugur Anjas, Mantan Bendahara pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-202, Harnovi, mantan Perbandaharan Verifikasi keuangan 2016-2021, Khalik, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan dan mantan Kabid Keuangan 2016-2018, Herman.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu