Bengkulu Selatan Pertahankan WTP

Bengkulu, 20 Mei 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 Kabupaten Bengkulu Selatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Bengkulu. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga, S.E., MIM., Ak., CSFA., CA.. Hadir langsung untuk menerima LHP yaitu Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim, S.E. dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, S.E., M.M..

Dalam sambutannya, Kalan menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory yang dilaksanakan oleh BPK setiap tahun sebagai kewajiban untuk memenuhi amanat yang ditetapkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus mendapatkan perhatian dan segera ditindaklanjuti sebagai berikut:

  1. Pembayaran Gaji ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Imbal Jasa;
  2. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada RSUD Hasanuddin Damrah Tidak Sesuai Ketentuan dan Terdapat Kelebihan Pembayaran;
  3. Kelebihan Pembayaran atas Empat Paket Pekerjaan Belanja Modal, Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas PUPR; dan
  4. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Hasanuddin Damrah Manna Tidak Tertib dan Terdapat Kas yang Tidak Dalam Penguasaan Bendahara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Tahun 2023 termasuk implementasi dan rencana aksi yang telah dilaksanakan. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan paragraf Penekanan Suatu Hal (PSH) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Apa itu WTP PSH? Paragraf Penekanan Suatu Hal (PSH) adalah suatu paragraf yang tercantum dalam laporan Pemeriksa yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangan Pemeriksa, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan.

BPK menekankan pada Catatan 4.3.1.1.4 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang menjelaskan bahwa pada Tahun 2023 terdapat permasalahan terkait pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Hasanuddin Damrah yang tidak tertib karena kelemahan pengendalian intern.