WTP Untuk Provinsi Bengkulu

Bengkulu, 29 Mei 2024. Bertempat di ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H. Ihsan Fajri, S.Sos., M.M. dan dilanjutkan dengan Penyerahan LHP oleh Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V) BPK RI Dr. Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., CSFA., CPA., CFrA., ERMCP. didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Bengkulu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes..

Dalam sambutannnya, Tortama KN V menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini yang diberikan oleh BPK didasarkan pada empat kriteria, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern;
  3. Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

Pemeriksaan atas LKPD tidak hanya bertujuan untuk menghasilkan opini, tetapi juga untuk mengidentifikasi kelemahan-kelemahan dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.

BPK juga memberikan rekomendasi sebagai arahan, saran, dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan sistem, proses, dan tata kelola organisasi. Hal ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang teridentifikasi dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelaporan LKPD di masa yang akan datang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini:

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Pencapaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mempertahankan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” untuk ke tujuh kalinya secara berturut-turut.

Terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2023, BPK menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:

  1. Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa Belum Sepenuhnya Memadai
    • Anggaran dan Realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas atas KendaraanDinas/Operasional pada Sembilan SKPD Belum Sepenuhnya Sesuai dengan Ketentuan; dan
    • Belanja Perjalanan Dinas pada Sembilan SKPD Lebih Bayar.
  2. Alokasi Anggaran Belanja Jasa Iklan/Reklame Film, dan Pemotretan Tahun 2023 Belum Sepenuhnya Disusun Secara Efektif, Efisien, Transparan, dan Sesuai Skala Prioritas; dan
  3. Penatausahaan Aset Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Belum Sepenuhnya Tertib.

Capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) merupakan ukuran yang krusial terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Hal ini sangat penting mengingat mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengharuskan Pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Posisi TLRHP untuk Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu baru mencapai 62,44%. Tortama KN V meminta agar pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dapat mengambil langkah-langkah untuk menuntaskan seluruh tindak lanjut dan memberi upaya lebih pada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatannya saat ini, karena apabila tertunda, kemungkinan pejabat berikutnya akan mengabaikan rekomendasi yang belum diselesaikan tersebut.

“Sinergi antara BPK, Pemerintah Daerah, dan DPRD memegang peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel. BPK berfungsi sebagai pilar pengawasan yang memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik”, ungkap Tortama KN V sebelum menutup sambutannya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala SKPD Provinsi Bengkulu, serta pejabat struktural dan fungsional BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.