SELUMA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu terhadap tiga terdakwa yang terseret perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021. Alasannya lantaran ketiga terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 М. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu