MUKOMUKO- Tujuh terdakwa yang terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dari tahun 2016-2021 mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Hal tersebut diketahui pasca JPU membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 29 Juli 2024 dengan ketua majelis hakim, Agus Hamza, SH, MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu