MUKOMUKO- Sesuai dengan yang telah diagendakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Mukomuko pada Senin 5 Agustus 2024 melakukan hearing menyikapi persoalan pasien BPJS dipungut uang oleh dokter spesialis bedah RSUD Mukomuko sebesar Rp 3,5 juta. Rapat tertutup dihadiri anggota Komisi III DPRD Mukomuko dan langsung dipimpin Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini SE. Seusai rapat Ali mengatakan bersama Komisi III yang membidangi kesehatan telah menjalankan salah satu fungsinya untuk menindaklanjuti persoalan pasien BPJS yang masih dikenakan uang tambahan mencapai jutaan rupiah tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu