MUKOMUKO- Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) 7 terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, Hotma T. Sihombing, SH mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya harus dibatalkan demi hukum. Sebab ada beberapa dakwan JPU yang dinilai tidak sepesifik. Hal tersebut disampaikannya usai membaca eksepsi kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, yang dipimpin oleh hakim ketua, Agus Hamzah, SH, MH, Selasa 6 Agustus 2024.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu