LEBONG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencabut gugatan tapal batas dengan Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK). Perintah itu terutang dalam Surat Kemendagri yang ditandatangani oleh, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. Surat yang ditujukan langsung kepada Bupati Lebong ini, bernomor 100.4.11./3537/SJ perihal Perintah Pencabutan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu