MUKOMUKO- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko, membantah jika dakwaan mereka terhadap 7 terdakwa dugaan korupsi anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021 tidak berdasar. Hal ini disampaikan JPU Agrin Nico, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 13 Agustus 2024, dengan agenda Replik atau jawaban atas eksepsi terdakwa.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu