Pengucapan Sumpah Anggota BPK RI 2009 – 2014

19/10/2009 – 12:00

Jakarta, Senin (19 Oktober 2009) – Hari ini tujuh Anggota BPK masa jabatan 2009-2014, Hasan Bisri, S.E., M.M, Drs. Hadi Purnomo, Ak., Dr. H. Rizal Djalil, Drs. Moermahadi Soerja Djanegara, Drs. Taufiequrahman Ruki, S.H., Drs. T. Muhamad Nurlif, dan Dr. Ali Masykur Musa, M.Si., melakukan pengambilan sumpah dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Harifin M. Tumpa dan disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.
Anggota BPK tersebut telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 79/P Tahun 2009 tanggal 11 Oktober 2009, yang berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji sebagai Anggota BPK RI masa jabatan 2009-2014. Acara pengucapan sumpah tujuh Anggota BPK masa jabatan 2009-2014 ini sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK pasal 16 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Ke tujuh Anggota BPK tersebut menggantikan tujuh anggota BPK masa jabatan 2004-2009 yang telah habis masa jabatannya. Mereka adalah Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E., H. Abdullah Zainie (Alm), M.P.A., Drs. Imran, Ak, Drs. I Gusti Agung Rai, Ak.,M.A, Drs. Baharuddin Aritonang, M. Hum., Hasan Bisri, S.E., dan Irjen Pol. (Purn) Drs. Udju Djuhaeri. Sedangkan dua Anggota BPK yaitu Dr. Ir. Herman Widyananda, S.E., M.Si. dan Drs. Sapto Amal Damandari, Ak. masih terus menjabat hingga tahun 2012.
Seusai pelantikan, acara dilanjutkan dengan serah terima jabatan dan pisah sambut Anggota BPK di Gedung Umar Wirahadikusumah, Kantor Pusat BPK. Serah terima jabatan ditandai dengan penyerahan Buku Memori Masa Jabatan BPK RI 2004-2009 oleh Anwar Nasution kepada seluruh Anggota BPK 2009-2014. Buku tersebut merupakan dokumentasi ringkas dari seluruh perjalanan dan kiprah BPK, capaian prestasi, tantangan dan kendala dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara serta dalam membangun kapasitas kelembagaan BPK selama lima tahun terakhir.
BPK telah meletakkan sembilan elemen dasar utama yaitu: (1) Independensi dan Mandat; (2) Kepemimpinan dan Tata Kelola Intern; (3) Manajemen Sumber Daya Manusia; (4) Standar dan Metodologi Pemeriksaan; (5) Dukungan Kelembagaan; (6) Hubungan BPK dengan Pemangku Kepentingan; (7) Penyempurnaan Berkelanjutan; (8) Kinerja Pemeriksaan; dan (9) Hasil Capaian dan Dampak. Sembilan elemen tersebut merupakan building block (rancang bangun) suatu organisasi pemeriksa modern berstandar internasional.
Selama lima tahun terakhir BPK telah meletakkan dasar-dasar bagi terwujudnya BPK sebagai lembaga yang independen, berintegritas dan profesional. Semua capaian BPK ini telah membuahkan hasil yang menggembirakan dimana kinerja pemeriksaannya mendapatkan positif dari BPK Belanda dan kinerja keuangannya dalam dua tahun terakhir mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari KAP yang ditunjuk oleh DPR. BPK ke depan diharapkan dapat semakin memantapkan perannya dalam mendorong penegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara sekaligus menjadi pelopor keteladanan bagi instansi lain.
Semua pemeriksaan dan pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan oleh BPK masa jabatan 2004-2009 diteruskan oleh pimpinan dan anggota BPK selanjutnya, termasuk pemeriksaan atas Bank Century yang saat ini masih berlangsung. Sebagai lembaga negara, BPK tetap terus bekerja dan menjaga kesinambungannya dengan pimpinan dan anggota yang baru. Dengan adanya dua anggota BPK yang masih bertugas, hal ini semakin menjamin kontinuitas dan tongkat estafet tugas pemeriksaan di BPK.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI
B. Dwita Pradana
Plt. Kepala Biro

Format PDF