MUKOMUKO- Fakta sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko terus bermunculan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Muhammad Try Septiadi, SH mengatakan bahwa berdasarkan sidang yang sudah dilakukan berapa kali ini, sudah menghadirkan sebanyak 23 saksi hingga terungkap adanya mark up. Bahkan pada fakta persidangan yang terungkap ada berkas fiktif yang dibuat oleh 7 terdakwa.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu