KAUR- Penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu akhirnya kembali dilimpahkan ke pihak pemohon yakni Inspektorat Kaur.
Sebelumnya, pemulihan TGR Dewan ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berdasarkan surat permohonan dari Inspektorat Kaur untuk dilakukan pemulihan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu