LEBONG- Penerbitan 4 sertifikat tanah mess Pemda Lebong, sudah diproses oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, 4 sertifikat tanah mess Pemda Lebong yang berada di Bandung sebelumnya telah hilang. Karena, 4 sertifikat tanah itu hilang, membuat Pemda Lebong menjadi terhambat untuk melelang mess Pemda itu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu