SELUMA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma terima putusan banding 3 terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021. Tiga terdakwa meliputi mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu