Berkas Perkara 3 Tsk Dilimpahkan ke Pengadilan

PROVINSI BENGKULU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Selasa 22 Oktober 2024 melimpahkan berkas 3 tersangka korupsi proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Hal ini disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan,SH ,MH. Iya sudah kita daftarkan, split tiga berkas dan kemungkinan sidang akan dilakukan minggu depan, ungkap Arief Wirawan.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)