Tiga Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan Hukum

KEPAHIANG- Tidak ada permintaan bebas dari tiga terdakwa yang tuntut 1 tahun 2 bulan dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang sebesar Rp681 juta. Ketiga terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kepahiang. Ketiga terdakwa mantan Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Kepahiang, Drs. Abdul Munir, Bendahara Sekolah Eka Puspita Dewi dan Ketua TU Ujang Supriadi hanya meminta keringinan hukuman dalam agenda sidang pembelaan.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)