MUKOMUKO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi nyatakan banding atas putusan tujuh terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan Obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang divonis paling tinggi 1 tahun 4 bulan atau hanya 16 bulan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu