SELUMA- Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, ΜΗ dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin menyampaikan keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada 14 November 2024 lalu.
Keduanya dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu