SELUMA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma sudah menyita 40 sertifikat tanah yang menjadi objek perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dari para penerima. Untuk para penerima yang tanahnya sudah disita sudah diperiksa sebagai saksi. Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sopian Siregar, SH, MKn sebut hal itu tidak menghapus pidana meski sudah mereka kembalikan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu