BENGKULU SELATAN- Aset terdakwa mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan. Pasalnya, hingga memasuki sidang pembuktian perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD HD Manna Bengkulu Selatan, terdakwa Debi belum berupaya memulihkan dengan menyicil kerugian negara dalam perkara ini yang mencapai Rp330 juta.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu