SELUMA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. Hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) mengungkapkan bahwa total kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu